Infoampera – Sebagai upaya dalam mengglorifikasi program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Sumsel kepada masyarakat Kota Prabumulih untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Cabang Sumsel melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Prabumulih, Boy Delon berkolaborasi bersama UPTB Samsat Prabumulih dan Polres Prabumulih melaksanakan sosialisasi program pemutihan dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin (26/06) dan disambut baik oleh Camat serta seluruh staf di Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Prabumulih Boy Delon mensosialisasikan kepada masyarakat tentang SPO Jasa Raharja, Pelayanan kepada masyarakat apabila mengalami musibah kecelakaan dan asal sumber dana Jasa Raharja yang diserahkan Kembali ke masyarakat apabila masyarakat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan dari Tim UPTB Samsat Prabumulih mensosialisasikan kepada warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung sejak 1 April 2023, sebelum implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dari tim Polres Prabumulih menjelaskan penerapan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apa yang akan terjadi bila pasal tersebut di terapkan dan status apa kendaraan yang terkena penerapan pasal 74 tersebut
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel, Mulkan menyampaikan kolaborasi antara Jasa Raharja Sumsel dan mitra kerja salah satunya UPTB Samsat dan Polres setempat akan terus dilakukan secara berkesinambungan dalam menyebarkan informasi terkait program pemutihan dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 di Wilayah Sumatera Selatan. Dengan harapan penyebaran informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.