Infoampera – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, Jasa Raharja Sumsel diwakili Penanggung Jawab Samsat Palembang 2 Bambang Irwansyah melakukan sosialisasi Program Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Jum’at (23/06) di Kantor Camat Plaju Palembang.
Retna Saftri, S.STP. Msi. selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat kecamatan Plaju beserta staf menyambut hangat kunjungan sosialisasi yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Palembang 2. Selain dilakukan sosialisasi, juga dilakukan pembagian brosur terkait implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Plaju Palembang. Tujuan dari giat ini adalah agar informasi ini dapat tersebar kepada warga khususnya di wilayah kecamatan Plaju sehingga warga dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya serta tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, berharap dengan sosialisasi informasi pemutihan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Plaju ini dan juga Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini adalah antisipasi sebelum pemberlakuan Implementasi Pasal 74 Undang Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana kendaraan dengan masa berlaku STNK yang mati minimal selama 2 tahun dapat di hapuskan data registrasinya. Untuk itu mari kita manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini dengan maksimal, segera ke kantor Samsat terdekat atau manfaatkan pembayaran pajak tahunan melalui Aplikasi Signal dan E-Dempo, tutupnya.