OGAN ILIR – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir II, M. Habibie Septiadi melakukan koordinasi teknis bersama Kepala Desa Talang Tengah Barat, Samsul Bahri, untuk memetakan dan mengumpulkan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Talang Tengah Barat pada Jumat (25/9/2026) pukul 14.00 WIB.
Melalui sinergi ini, kedua belah pihak berfokus pada proses pemetaan dan pendataan secara akurat terhadap warga di wilayah Desa Talang Tengah Barat yang masih memiliki kewajiban tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sinkronisasi data ini menjadi langkah strategis mengingat penerimaan dari sektor PKB memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di daerah.
Di saat yang sama, pemenuhan kewajiban pembayaran SWDKLLJ menjadi fondasi utama dalam memberikan jaminan perlindungan dasar bagi para pengguna jalan saat bertransportasi.
Dalam pertemuan teknis tersebut, M. Habibie Septiadi, menyampaikan rincian data kendaraan bermotor milik warga setempat sekaligus mengidentifikasi unit-unit yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan pemetaan data tersebut, pihak Samsat Ogan Ilir II bersama Pemerintah Desa Talang Tengah Barat merumuskan rencana imbauan bersama yang akan ditujukan kepada masyarakat.
Guna mempermudah jangkauan pelayanan publik, Kantor Desa Talang Tengah Barat difungsikan sebagai saluran informasi resmi bagi warga. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengakses data perpajakan kendaraan secara mudah, sekaligus menyelesaikan proses pelunasan kewajiban PKB dan SWDKLLJ mereka secara lebih akuntabel dan efisien.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan ditempat berbeda menyampaikan, “Melalui koordinasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat Talang Tengah Barat khususnya dan Kabupaten Ogan Ilir pada umumnya dapat meningkat, sekaligus mengedukasi warga mengenai pentingnya peranan SWDKLLJ bagi perlindungan diri saat berkendara,”.
Ke depan, kolaborasi antara Jasa Raharja dan pemerintah desa ini diharapkan dapat terus berlanjut secara konsisten. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperluas edukasi sadar pajak hingga ke tingkat desa, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah dan penjaminan perlindungan keselamatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
