
Palembang, April – Jasa Raharja berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Palembang yang digelar pada 30 April 2026, di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk membahas berbagai permasalahan perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sesuai STNK di Provinsi Sumatera Selatan. Rapat yang diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan publik ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, yang didampingi oleh Kasubag SW Jasa Raharja Sumatera Selatan, Dodot Suhardo Utomo, serta Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Dr. H. Achmad Rizwan, S.STP, MM, dan Kasi STNK Ditlantas Sumatera Selatan, Amalia Kartika. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala UPTB Samsat Palembang 1 sampai 4 serta pegawai Bapenda Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Mulkan, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor dan memastikan proses balik nama kendaraan berjalan dengan lebih efisien. “Kami menyadari bahwa masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, seperti kendaraan yang dimiliki masih atas nama pemilik sebelumnya, kurangnya pemahaman mengenai prosedur balik nama serta jumlah biaya yang harus dibayarkan, serta kurangnya kesadaran untuk memblokir kendaraan yang sudah tidak dimiliki. Melalui rapat ini, kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait guna mencari solusi terbaik untuk memperlancar proses administrasi kendaraan,” ungkap Mulkan.
Permasalahan utama yang dibahas dalam rapat ini berkaitan dengan sejumlah kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tidak dapat melampirkan KTP sesuai data yang tertera pada STNK dan mekanisme proses BBN kendaraan bermotor, yang di antaranya adalah kurangnya pemahaman dan ketidaktahuan mengenai prosedur serta biaya yang timbul untuk proses BBN kendaraan.. Selain itu, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa biaya BBN dirasa mahal sehingga menjadi salah satu alasan bagi banyak wajib pajak untuk menunda atau bahkan tidak melakukan proses tersebut.
Sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, rapat ini menghasilkan beberapa kebijakan dan solusi, di antaranya adalah kebijakan untuk tetap melayani pengesahan STNK dan pembayaran PKB bagi wajib pajak yang tidak dapat melampirkan KTP sesuai dengan data pada STNK. Wajib pajak tersebut akan diminta untuk mengajukan permohonan blokir pemindahan tangan kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang tidak dapat melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK akan tetap dilayani pengesahan dan pembayaran PKB, namun dengan penandaan atau blokir pada kendaraan tersebut, dan diwajibkan untuk melakukan balik nama dalam tahun berikutnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi kendaraan bermotor tetap terupdate, meskipun pemilik kendaraan tidak dapat segera melaksanakan balik nama.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melakukan balik nama kendaraan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperlancar proses administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga pelayanan publik di sektor transportasi dapat semakin optimal.
