Jasa Raharja Lahat aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Kali ini, tim dari Jasa Raharja Lahat yang terdiri dari Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya, Plt Kasir Dian Rosi Juniarti, dan PJ Jasa Raharja Samsat Muratara Ag Pratama menghadiri Undangan Pelatihan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang diselenggarakan oleh PT. PNM Cabang Palembang di Kabupaten Muratara. Kegiatan yang dihadiri oleh 500 Nasabah UMI ini menjadi momentum yang tepat bagi Jasa Raharja untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja, serta sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para nasabah UMI mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai badan hukum milik negara yang mengelola dana wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahanan masyarakat bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Arya juga menjelaskan tentang jenis-jenis dana santunan dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain sosialisasi tugas dan fungsi, Jasa Raharja juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di Provinsi Sumatera Selatan sejak tanggal 19 Agustus 2024. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Dengan melunasi tunggakan pajak kendaraannya, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga telah ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” imbuh Arya Aditya.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwakerja sama antara Jasa Raharja dengan PT. PNM dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT. PNM sebagai lembaga keuangan mikro memberikan akses permodalan kepada UMKM, sementara Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan sosial dalam berkendara. “Kami sangat antusias dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para nasabah UMI dapat memahami bahwa Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik itu pengemudi, penumpang, maupun pejalan kaki,” ujar Arya Aditya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.