Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak, Tim Samsat Muara Enim I yang terdiri dari Bapenda dan Jasa Raharja diwakili Penanggung Jawab Samsat Muara Enim I Adrian Syafri proaktif melakukan sosialisasi Program Pemutihan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Wilayah Sumatera Selatan sejak tanggal 19 Agustus 2024. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Kantor Bapenda Tk. II Kabupaten Muara Enim.
Feri Sinovel selaku Kepala Bapenda Tk. II Kabupaten Muara Enim beserta staf menyambut hangat kunjungan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Samsat Muara Enim I. Selain dilakukan sosialisasi, juga dilakukan pembagian brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Harapannya agar para staf di wilayah Bapenda Tk. II Kab. Muara Enim dapat mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam kesempatan tersebut, Adrian Syafri juga menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya berharap dengan dilakukannya sosialisasi program pemutihan secara masif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pelunasan SWDKLLJ di kantor samsat terdekat atau dapat manfaatkan pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi Signal dan E-Dempo.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.