Dalam rangka mendukung program Tim Pembina Samsat Nasional terkait pemberian reward kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor, Tim Samsat Pali yang terdiri dari Bapenda dan Jasa Raharja melalui PJ Samsat Pali Yudha Prasetyo melakukan melakukan kerja sama MoU bersama merchant lokal, PT Mazzia Group Transindo Tour & Travel. Tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Tim Samsat Pali dengan PT Mazzia Group dilakukan pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Pihak PT Mazzia Group Transindo Tour & Travel menyambut baik kerjasama ini. Menurut Pemilik PT Mazzia Group Transindo Tour & Travel Muhammad Zia Ulhaq Al Farizi, kerjasama ini merupakan bentuk dukungan PT Mazzia Group terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan kerja sama ini, wajib pajak yang dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang valid tanpa adanya denda akan mendapatkan diskon khusus saat menggunakan jasa transportasi di PT Mazzia Group Transindo Tour & Travel, dengan terlebih dahulu menginstal aplikasi JRku untuk dapat melakukan klaim voucher merchant. Melalui diskon ini, pemerintah ingin memberikan insentif positif kepada para pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Arya Aditya menyampaikan dengan adanya program reward ini, diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan atau benefit yang dirasakan langsung bagi wajib pajak yang telah patuh membayar pajak kendaraan bermotor dan sekaligus bagi pemerintah provinsi juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dengan tumbuhnya masyarakat pemilik kendaraan yang patuh. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.