Baturaja – Jasa Raharja Baturaja kembali gelar pemeriksaan kesehatan gratis atau yang biasa disebut “MUKL” di Taman Kota Baturaja pada Minggu, 25 Agustus 2024. Berkolaborasi bersama dengan Bapenda Samsat OKU I, kegiatan ini sekaligus mengglorifikasikan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor atau Pemutihan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Progam Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini sudah berlangsung sejak 19 Agustus 2024 lalu dan akan berakhir tanggal 14 Desember 2024. Kegiatan ini pun disambut hangat oleh Masyarakat khususnya di OKU Raya karena mereka sudah sejak lama menantikan Program Pemutihan tersebut.
Tidak hanya giat Pemeriksaan Kesehatan gratis, Jasa Raharja Baturaja juga mengarahkan kepada yang akan berobat untuk men download aplikasi JR Safety Road yaitu aplikasi dari Jasa Raharja untuk menciptakan keselamatan berkendara.
Melibatkan Kepala Perwakilan Baturaja Renauld Pangemanan, Kasi Penagihan Samsat OKU I Saipuddin S.Sos beserta Staff, PJ Pelayanan, PJ Samsat OKU II dan PJ Keuangan Jasa Raharja bersemangat untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat yang sedang menikmati akhir pekan di Taman Kota Baturaja, Masyarakat juga diarahkan untuk berobat gratis bagi yang memiliki keluhan kesehatan yang diperiksa langsung oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan yaitu 1 (satu) orang Dokter dan 1 (satu) Perawat.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar dan animo masyarakat juga cukup tinggi, kami berharap dengan diadakannya kegiatan Pemeriksaan Kesehatan gratis Masyarakat dapat mengetahui kondisi kesehatannya, sehingga apabila berkendara kondisi badan harus prima dan semoga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas jalan”. Ujar Renauld
Renauld juga menyampaikan bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang diadakan oleh Provinsi Sumatera Selatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat sehingga Renauld mengimbau kepada Masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan baik ini dan jangan sampai terlewat.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.