Bertempat di SMA Negeri 1 Banyuasin, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Banyuasin 1, R. Komarudin Desriva bersama Tim Samsat Banyuasin 1 melakukan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus dalam rangka meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di lingkungan sekolah pada 26 Agustus 2024, disambut hangat oleh Kepala Sekolah, staf akademisi dan murid murid SMA Negeri 1 Banyuasin.
Tim Samsat Banyuasin 1 yang diwakili oleh KUPTB PPD wilayah Banyuasin 1, Agus Firmansyah SE.,M. Si diikuti oleh Kasubag Tata Usaha, Nowi Aprizal SH, Kasi Penagihan, Andriani, S.KM., MM dan Anggota Kepolisian Aipda Darmawan SH menghimbau kepada para staf akademisi yang hadir dan seluruh siswa siswi untuk memanfaatkan momen pemutihan tersebut. Adapun keringanan yang diberikan yaitu apabila menunggak pajak dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dan diskon BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 50%, bebas denda & bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Diharapkan generasi muda yang diwakili oleh siswa – siswi SMA Negeri 1 Banyuasin bisa menjadi contoh dan dapat menyampaikan kepada Masyarakat baik di lingkupo keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal agar senantiasa taat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan secara maksimal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.