Bertempat di Kantor Perum Bulog Kanca Lahat, Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya didampingi Staf Administrasi Tk. II Bidang Teknik Fachradina Yuniar melakukan penandatanganan pernyataan komitmen bersama dengan Perum Bulog Kanca Lahat pada hari Jum’at, 23 Agustus 2024. Penandatanganan komitmen ini menandai keseriusan kedua belah pihak dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, melalui komitmen ini, baik Jasa Raharja maupun Perum Bulog Lahat sepakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan Perum Bulog Lahat dan masyarakat sekitar.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin dengan Perum Bulog Lahat. “Kami berharap melalui penandatanganan komitmen ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan dan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat,” ujar Arya Aditya. Selain itu, Arya juga mensosialisasikan terkait program pemutihan yang sedang berlangsung sejak 19 Agustus 2024 di Provinsi Sumsel. Diharapkan manajemen dan seluruh karyawan Perum Bulog Lahat dapat segera memanfaatkan program tersebut.
Sementara itu, Pemimpin Perum Bulog Cabang Lahat, Junirman, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif Jasa Raharja dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Kami berkomitmen untuk mensosialisasikan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ kepada seluruh karyawan dan keluarga besar Perum Bulog Lahat,” ungkapnya. Diharapkan dengan adanya penandatanganan komitmen ini, tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Perum Bulog Lahat dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk turut serta dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.