Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak yaitu dengan mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 Jasa Raharja Lahat dalam hal ini diinisiasi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muratara Ag Pratama bersama Tim Samsat Muratara melakukan penyebaran informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor ke instansi-instansi dan masyarakat sekitar wilayah Kabupaten Muratara.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Adapun keringanan yang diberikan yaitu apabila menunggak pajak dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, dan diskon BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 50%, bebas denda & bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Tim Samsat Muratara juga membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat sekitar. Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dengan maksimal yaitu segera ke kantor samsat terdekat dalam membayar pajak atau manfaatkan pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi Signal dan E-Dempo. Selain itu, sinergi antara Jasa Raharja dan Tim Samsat diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.