Jakarta, 08 Agustus 2024 – Setelah melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator, Jasa Raharja kembali menggelar FocusGroup Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan
bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (07/08/2024).
.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. .
Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagimasyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M .Hum mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya.