Palembang – Bertempat di Jalan Palembang – Jambi Km.93 Dusun I Desa Seratus Lapan, Kec.Babat Supat Kab.Muba, Jasa Raharja Sumatera Selatan yang diwakili PJ Samsat Muba II, M.Rahmad pada 2 Agustus 2024 bersinergi bersama Team Traffic Accident Analysis Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Kasi Laka Kompol Putu Eka Dhenda Jayanti beserta anggota Gakkum Polres Muba melakukan giat Olah TKP terkait kejadian laka lantas yang pada tanggal 29 Juli 2024, antara BUS ANS Nopol BA 7015 AU versus Kendaraan minubus Xenia Nopol B 1215 URT, yang mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan juga menyampaikan Jasa Raharja akan terus bersinergi bersama mitra kerja yang dalam hal ini pihak kepolisian dalam melakukan upaya-upaya preventif , seperti halnya kegiatan olah TKP tersebut yang merupakan rangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk / memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Guna melengkapi fakta kecelakaan diluar keterangan saksi di lokasi sehingga dapat dilakukan analysis agar tidak terjadi laka lantas berulang di tempat yang sama ujarnya.
Pada kesempatan kali ini Mulkan juga menginformasikan bahwa Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan Meninggal Dunia korban kecelakaan kepada ahli warisnya dalam kurun waktu 0 hari di tanggal 30 Juli 2024 serta untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan perawatan di RSUD Sungai Lilin dengan maksimal biaya perawatan sebesar 20 juta per korban laka lantas ini.
Melalui kegiatan seperti ini diharapkan mampu meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut, serta terus meningkatkan sinergi Jasa Raharja bersama Mitra Kerja dalam menciptakan upaya-upaya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa membiasakan budaya tertib berlalu lintas di lingkungan sekitarnya.