Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Dodi Apriadi bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Lahat – Empat Lawang, Desa Sendawar, Kec. Kikim Timur, Kab. Lahat. Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Dodi Apriadi mengunjungi RSUD Lahat untuk menyerahkan surat jaminan kepada kedua korban kecelakaan lalu lintas atas nama Saefudin dan Umaraset.
Penyerahan surat jaminan ini dalam kurun waktu tidak lebih dari 24 jam ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya jaminan ini, korban tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas.
Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Melalui hal ini pula Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati peraturan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melalui Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perawatan yang terbaik dan tidak terbebani dengan biaya. Jasa Raharja selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia.