Jasa Raharja Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Muara Enim II Chandra bersama tim TAA Gakkum Ditlantas Polda Sumsel dan Polres Muara Enim melakukan olah TKP pada hari Selasa, 16 Juli 2024 di lokasi kejadian laka lantas menonjol yang terjadi di Jl. Tol Palembang – Prabumulih KM 48, Desa Suban Baru, Kec. Kelekar, Kab. Muara Enim pada hari Senin, 15 Juli 2024.
Tim TAA Gakkum Ditlantas Polda Sumsel dan Polres Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, mengamankan barang bukti, dan melakukan pengukuran TKP. Sementara itu, PJ Jasa Raharja Samsat Muara Enim II Chandra melakukan pendataan korban lakajol dan memberikan informasi kepada keluarga korban terkait dengan hak-hak atas santunan.
Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Dr. Bella Rizki Dinanti telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 17 Juli 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas dan keluarga korban. Santunan ini merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Beliau juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Jasa Raharja akan selalu proaktif dalam membantu korban laka lantas dan keluarga korban. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyelesaian kasus dan penyaluran santunan kepada korban,” ujar Arya Aditya.