Jasa Raharja Lahat diwakili PJ Jasa Raharja Samsat Muratara Ag Pratama melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Jambu Rejo Kec. Sumber Harta Kab. Musi Rawas pada hari Jum’at, 14 Juni 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan antara Spm Honda GL berplat BG 6903 MM yang dikendarai oleh Sdr. Satria dengan Spm Honda Supra Fit berplat BG 6928 HD yang dikendarai oleh Sdr. Zaini Arifin. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara Spm Honda GL berplat BG 6903 MM an Satria meninggal dunia, setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Sobirin Muara Beliti kemudian dirujuk ke RS Hermina Medika Jakabaring Palembang.
Mendapatkan informasi tersebut, Jasa Raharja Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Muratara Ag Pratama segera melakukan verifikasi data, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan melakukan survey keabsahan ahli waris korban. Santunan kepada korban meninggal dunia atas nama Satria telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban.
Adapun dana santunan dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yaitu:
1. Meninggal dunia Rp 50.000.000
2. Cacat tetap maksimal Rp 50.000.000
3. Luka-luka maksimal Rp 20.000.000
4. Penggantian biaya penguburan, dalam hal ini jika tidak ada ahli waris yang sah Rp 4.000.000
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Santunan ini merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Beliau juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.