Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Samsat Musi Rawas Maulana Azhari bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Transmigrasi, Kel. Karya Teladan, Kec. Muara Kelingi, Kab. Musi Rawas pada hari. Pada hari Selasa, 04 Juni 2024, Penanggung Jawab Samsat Musi Rawas Maulana Azhari mengunjungi Rumah Sakit Sobirin Musi Rawas untuk menyerahkan surat jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Penyerahan surat jaminan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya jaminan ini, korban tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas.
Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat. Melalui hal ini pula Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.
Adapun dana santunan dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yaitu:
1. Meninggal dunia Rp 50.000.000
2. Cacat tetap maksimal Rp 50.000.000
3. Luka-luka maksimal Rp 20.000.000
4. Penggantian biaya penguburan, dalam hal ini jika tidak ada ahli waris yang sah Rp 4.000.000
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melalui Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perawatan yang terbaik dan tidak terbebani dengan biaya. Jasa Raharja selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia