Palembang (21/5/24) – Dalam waktu 24 jam Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan serahkan santunan korban laka lantas yang terjadi pada hari Senin 20/05/2024 di Jln MP Mangkunegara depan Kumala Jaya Lestari kota Palembang- pada pukul 11.00, antara sepeda motor BG 2389 NO yang dikendarai korban datang dari arah simpang patal menuju simpang Abiasan, setiba di TKP menyerempet Mobil Truck Tangki Hino BG 8342 IX yang datang dari tujuan yang sama, yang mana akibat kecelakaan ini mengakibatkan pengendara sepeda motor an Pobri Milian meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan duka cita yang dalam dan turut prihatin atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi, dengan respon cepat. Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Virdies Arung Tiranda melakukan jemput bola guna menyampaikan hak santunan dan survei keabsahan ahli waris dari korban, yaitu istri korban an Danilawati domisili di Graha Bukit Raflesia Sako Palembang.
Jasa Raharja sebagai perpanjang tangan dari Pemerintah untuk memberikan jaminan dasar dana santunan sesuai Permenkeu RI No. 16/PMK.010/ 2017 maka bagi Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta, yang mana dengan sistem pelayanan yang telah terintegrasi saat ini antara pihak Kepolisian, Rumah Sakit , Dinas Dukcapil, dan Perbankan, maka penyerahan santuanan kepada ahli waris korban di berikan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris pada hari selasa 21 Mei 2024
Pada kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga mengapresiasi atas sinergi para pihak yang telah membantu percepatan proses penyerahan santunan seperti khusunya Unit Gakum Satlantas Polrestabes Palembang sehingga dalam dari 24 jam , hak ahli waris terhadap santunan Jasa Raharja dapat diserahkan secara cepat dan tepat.