Lahat – Dalam rangka meningkatkan Sinergi Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya mewakili Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Muhammad Farid, SSTP, MSi., di ruang kerja Bupati Lahat, pada hari Kamis (28/3). Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lahat H Mulus Akbar, S.Ag., Kepala Dinas Perhubungan Lahat Drs. H. Deswan Irsyad MPd.I, Kabid Angkutan Sarana Yanuar Ardiansyah, SE., MAP., dan beberapa stakeholder lainnya.
Audiensi ini selain bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait dengan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas juga dalam hal Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan UU 34 Tahun 1964 sehingga termasuk dalam Tim Pembina Samsat.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Aditya bersharing terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, serta manfaat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bagi masyarakat Lahat. “Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka,” jelas Arya.
Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, SSTP, MSi., beserta stakeholder lainnya menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Muhammad Farid, SSTP, MSi. mengapresiasi peran dan fungsi Jasa Raharja dalam membantu masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami sangat mengapresiasi peran dan fungsi Jasa Raharja dalam membantu masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Muhammad Farid, SSTP, MSi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan melalui Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya juga menjelaskan bahwa UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di dalamnya pelayanan kesehatan dan pendidikan. “Dengan adanya UU HKPD ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arya. Muhammad Farid, SSTP, MSi. juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat siap untuk bersinergi dengan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami siap untuk bersinergi dengan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muhammad Farid, SSTP, MSi. Kegiatan audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.