Palembang – Pada Selasa 26/3, Jasa Raharja Cabang Sumsel merespon cepat kecelakaan yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Depan Penerbit Erlangga Kota Palembang, Sekitar jam 10.20 antara mobil Inova N-1210-GX ,Sepeda Motor BG 3526 BAP, Sepeda Motor BG 3821 ACI, Sepeda Motor BG 2450 XA yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan kronologis kejadian, pada saat mobil Toyota Innova N-1210-GX yang berjalan dari arah Simpang Macan Lindungan II hendak mengarah kearah Simpang Griya Agung Kota Palembang, setiba di TKP telah menyerempet Sepeda Motor Yamaha N-Max BG-3526-BAP kemudian Mobil Toyota Innova N-1210-GX hilang kendali kekiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat BG-2450-XA yang dikemudikan oleh Novian Susanto ( Meninggal Dunia di lokasi ) dan Sepeda Motor Honda Beat BG-3821- ACI yang sedang parkir di median kiri jalan.
Dengan mengedepankan pelayanan yang respon cepat petugas mobile service Jasa Raharja Sumsel Virdies Arung Tiranda Bersama unit Gakum Polrestabes Palembang melakukan survey TKP dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan kepada ahli waris, Dalam waktu 24 Jam di hari Rabu (27/3) Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang dalam hal ini adalah istri korban an.Marbawiyah yang berdomisili di Jalan S.Moh Mansyur Palembang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penyerahkan hak santunan kepada ahli waris tersebut sebesar Rp 50 Juta yang mana besarnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 selain itu Mulkan menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas , berhati-hati saat berkendara dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas, tutupnya.