Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKU I Olan Reynaldo A.S bersama dengan UPTB Samsat OKU I gencar melakukan giat sosialisasi pemutihan dan penagihan pajak kendaraan bermotor pada masyarakat yang kendaraannya sudah jatuh tempo pada pada hari Selasa (05/12).
Sosialisasi pemutihan dan penagihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di wilayah Baturaja Timur dengan mendatangi ke rumah-rumah warga sekaligus untuk membagikan brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor, hal ini pun disambut dengan baik oleh masyarakat sekitar. Adapun yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Kasie Penagihan Samsat OKU I, Kepala Tata Usaha Samsat OKU I, Petugas Jasa Raharja Samsat OKU I, dan Staf UPTB Samsat OKU I. Kegiatan ini dimaksudkan guna untuk menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan sekaligus memberikan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebentar lagi akan jatuh tempo yaitu pada tanggal 23 Desember 2023.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa pemberian keringanan 50 % untuk BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB selama 2 (dua) tahun/lebih dengan hanya membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) tahun berjalan, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu secara maksimal guna menghindari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.