Sinar Peninjauan – Pasar tradisional di Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU menjadi sasaran sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat OKU II. Ramainya pengunjung serta pedagang di pasar, dinilai memudahkan informasi penting itu sampai ke masyarakat lainnya.
Sosialisasi makin gencar dilakukan, mengingat program pemutihan PKB akan segera berakhir dalam hitungan hari. Di lapangan, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat OKU II Mila Fitria Damayanti bersama UPTB Samsat OKU II membagikan brosur program pemutihan kepada pedagang pasar dan pembeli.
Tidak hanya itu, petugas juga menginformasikan perihal implementasi pasal 74 ayat (2) huruf b UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sosialisasi program pemutihan ini disambut baik oleh masyarakat baik pembeli maupun pedagang pasar, ” Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tk II Baturaja dalam hal ini diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKU II Mila Fitria Damayanti, Rabu (06/12)
Dikatakannya, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan terkait program pemutihan. Di antaranya : bebas denda dan bunga PKB, tunggakan PKB selama 2 (dua) tahun atau lebih dengan cukup membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) tahun berjalan.
Pengurangan BBNKB II sebesar 50% (kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan). Kemudian, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, dan sekaligus menginformasikan bahwa sebentar lagi program pemutihan akan berakhir yaitu pada tanggal 23 Desember 2023.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi secara berkala ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Mari manfaatkan program pemutihan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, ” tandas Kepala Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho