Dalam rangka memberikan informasi tentang program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus informasi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat, Jasa Raharja Perwakilan Lahat diwakili Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Enim II Chandra mensosialisasi program pemutihan pada hari Rabu (08/11) di wilayah sekitar Kecamatan Gelumbang.
Chandra beserta Tim Pembina Samsat lainnya berkunjung ke Pasar Gelumbang dan Kantor Desa Suka Menang yang berada di wilayah Kecamatan Gelumbang untuk melakukan sosialisasi dan pembagian brosur program pemutihan. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait program pemutihan yang meliputi pemberian keringanan 50% BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB selama 2 tahun/lebih hanya dengan membayar 1 tahun tunggakan pajak & pajak 1 tahun berjalan/lebih, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu.
Bambang Purwoko selaku Kepala Perwakilan berharap masyarakat sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Gelumbang dapat memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena implementasi UU No. 22 Tahun 2009 akan diberlakukan kedepannya terkait penghapusan data ranmor apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun.