Dalam upaya terus mensosialisasikan program pemutihan / keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir II M. Habibi Septiadi bersinergi Bersama Tim Samsat Ogan Ilir II, yang diwakili oleh Kasi Pendapatan & Penagihan beserta jajaran melakukan kunjungan langsung ke pasar-pasar di daerah Ogan Ilir II.
Seperti kali ini kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Tanjung Raja pada hari Senin 2/10 bertujuan menginformasikan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sebentar lagi akan berakhir di desember 2023. Kegiatan di lakukan dengan pembagian brosur sekaligus berinteraksi langsung kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran PKB dan SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Dalam kesempatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung saat ini, yang memberikan keringanan 50 % untuk proses BBNKB II , Bebas Denda PKB , Tunggakan PKB Selama 2 Tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan atau lebih, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Mulkan berharap semoga sosialisasi ini dapat juga meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, guna menghindari mplementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau penghapusan data kendaraan tutp Mulkan