Palembang (24/08/23) – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, Mulkan di dampingi Kepala Bagian Operasional, M Erwin Setia N, Kasubag Sumbang Wajib dan Humas, Dodot Suhardo, pada Rabu, 23 Juli 2023 melakukan kunjungan koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol A Pratama. SH. SIK. MH, Bertempat di ruang Kerja Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel menerima langsung secara dekat kunjungan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel.
Kegiatan pertemuan dalam rangka koordinasi ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Jasa Raharja Sumsel dalam terus menjaga sinergitas dan kebersamaan dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan, Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel berkomitmen terus berinovasi menciptakan pelayanan-pelayanan yang mudah, cepat dan akuntable bagi masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor yang akan mengabsahkan dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ baik di Kantor Bersama Samsat maupun secara Elektronik
Dalam pertemuan ini Kepala Cabang Jasa Raharja berkoordinasi secara langsung dan membahas upaya upaya dalam rangka meningkatan kesadaran pemelik kendaraan bermotor untuk meregistrasikan ulang keabsahan kendaraan bermotor milik nya dan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, seperti penyampaian Dirlantas Polda Sumsel bahwasannya untuk merangsang pemilik kendaraan bermotor untuk tertib mengsahkan kendaraan bermotornya dan membayar PKB dan SWDKLLJ adalah dengan melaksanakan operasi gabungan disertai dengan adanya pelayanan mobile atau Samsat keliling dalam tiap operasi gabungan tersebut.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan pada kesempatan ini Tim Pembina Samsat terus akan mengadakan pertemuan dalam merencanakan operasi Bersama dan upaya memberikan apresiasi untuk pemilik kendaraan yang belum Mensahkan kendaraannya dan belum membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, selain itu juga Tim Pembina Samsat juga akan mengglorifikasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Sumatera Selatan, Mulkan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan program pemutihan, sebelum implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.