Penerapan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD dalam waktu dekat akan segera diterapkan dalam lingkup Nasional sehingga dirasa perlu dilaksanakan pembahasan dan analisa penerapan pada provinsi Sumsel. Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel pada Rabu, 23 Agustus 2023 di Ball Room Hotel Arya Duta dilaksanakan Forum Group Discussion yang membahas penyusunan serta penyelarasan Raperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah pada Provinsi Sumsel.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sumsel, H Herman Deru, Kepala Bapenda Dra. Hj Neng Muhaiba, M.M, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja, M Erwin Setia Negara, Pimpinan Bank Sumsel Babel, Forkompimda Provinsi Sumsel, Kepala UPTD Bapenda Wilayah Sumsel dan Kepala – Kepala BUMD Provinsi Sumsel.
Gubernur Provinsi Sumsel, H Herman Deru menyampaikan bahwa dengan penerapan aturan baru dalam UU no 1 diharapkan dapat meningkatan penerimaan PAD yang khususnya sebanyak 65 % penerimaan PAD di Provinsi Sumsel berasal dari Penerimaan Pajak Kendaraan bermotor dimana pada saat nanti diterapkan seluruh UPTD pada wilayah dapat memacu atau mencari potensi – potensi penerimaan PAD Provinsi Sumsel, bukan hanya Provinsi saja yang mendapat tugas namun seluruh UPTD wilyah juga wajib untuk aktif untuk mencari potensi penerimaan PAD Provinsi Sumsel.
Senada dengan Gubernur Prov Sumsel, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan menyampaikan turut mendukung penerapan UU no 1 tahun 2020 ini dikarena sesuai dengan rencana kerja Jasa Raharja yang terus aktif mencari dan menggali potensi yang belum didapat dari jumlah kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban-nya dalam membayar pajak kendaraan, kedepan akan lebih relevan dikarenakan UPTD wilayah atau daerah juga turut aktif mencari penerimaan untuk meningkatkan PAD Prov Sumsel. Jasa Raharja akan turut aktif dalam pengoptimalan penerimaan PAD Prov sumsel dengan inovasi dan inisiasi Bersama Bapenda Prov Sumsel serta Ditlantas Polda Sumsel, tutup Mulkan.