Infoampera – Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melaksanakan koordinasi Bersama Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Humaniora Basali Basmark bertempat pada Kantor Bersama Samsat Ogan Komering Ulu 1, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja dan Kepala UPTD Samsat OKU menghimbau dan mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten OKU dan sekitarnya untuk memanfaatkan dan mensukseskan program pemutihan pajak Kendaraan bermotor, pada Senin, (19/06/2023).
Pada kesempatan ini Kepala UPTD SAMSAT OKU Humaniora Basali Basmark menyampaikan, kami sebagai bagian Tim Pembina Samsat mengharapkan kepada masyarakat OKU dan sekitarnya untuk meningkatkan kesadarannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak secara maksimal, karena program ini sangat membantu dan meringankan bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya telah menunggak. Selain itu, Program Pemutihan Pajak ini adalah kesempatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumsel sebelum terdapat pelaksanaan implementasi Pasal 74 Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dimana data kendaraan dapat di hapuskan apabila masa laku STNK kadaluarsa selama minimal 2 tahun lamanya.
“Salah satu unggulan dari program pemutihan ini adalah apabila kendaraan masyarakat yang menunggak selama lima tahun atau lebih, maka pemilik kendaraan cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan. Sehingga hanya 2 tahun membayar pajak dan berlaku hingga setahun ke depan. Semoga program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan membayar pajak yang menunggak di Samsat terdekat dan dimungkinkan tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir dilakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumsel,”tutupnya
Sementara itu Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan siap membantu mensosialisasikan Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ serta implementasi Pasal 74 UU Nomor : 22 Tahun 2009. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres masing – masing (Kabupaten OKU, OKUT dan OKUS). Pemberian Santunan korban laka lantas merupakan bentuk tanggung jawab Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
“Kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor kiranya dapat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum masa jatuh tempo berakhir agar terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor. Jasa Raharja berharap dengan gencarnya dilakukan sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk terlibat dalam membayarkan PKB dan SWDKLLJ guna meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian jaminan atau perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas,”tutup Krisnoadi.