Infoampera – Jasa Raharja Cabang Sumsel semakin gencar mensosialisasi Program Pemutihan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023. Kegiatan sosialisasi ini diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang 1 yang melakukan kunjungan ke Kantor Camat Bukit Kecil di Wilayah Samsat Palembang 1.
Kunjungan sosialisasi ini disambut hangat oleh Sekretaris Camat Bukit Kecil Yuli Muliani pada hari Rabu (21/06). Penanggung Jawab Samsat Palembang 1 Syafwan Hilman mensosialisasikan dan membagikan brosur untuk menginformasikan perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Bukit Kecil dengan harapan para pejabat di wilayah kecamatan dapat mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama mitra Samsat selama masa pemutihan/berlangsungnya program keringanan PKB dan SWDKLLJ di Wilayah Sumatera Selatan. “Kita berharap semoga sosialisasi/penyebaran informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017,” tutupnya.