Infoampera – PT. Jasa Raharja terus berperan aktif melaksanakan sosialisasi program pemutihan / keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023, dalam hal ini diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir II Virdies Arung Tiranda dengan melakukan kunjungan ke Kantor Camat Lubuk Keliat di wilayah Samsat Ogan Ilir II. Kegiatan yang diinisiasi oleh Samsat Ogan Ilir II yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Kegiatan ini disambut hangat oleh jajaran staf Kecamatan Lubuk Keliat.
Pada kesempatan ini materi sosialisasi disampaikan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir II, Virdies Arung Tiranda dengan mensosialisasikan dan membagikan brosur terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini bertujuan agar para pejabat di wilayah kecamatan dapat mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama mitra Samsat selama masa pemutihan / berlangsungnya program keringanan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Sumatera Selatan. Mulkan berharap semoga sosialisasi informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017, tutupnya.