Infoampera – Jasa Raharja tak henti-hentinya mensosialisasikan program Pemutihan / Keringanan Pajak Kendaraan bermotor, yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yaitu dengan melakukan kunjungan ke kantor Camat Kikim Barat di wilayah Samsat Lahat II. Kegiatan ini langsung dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat Bambang Purwoko dan PenanggungbJawab Jasa Raharja Samsat Lahat II Agri Gilang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 15/06/2023 ini disambut hangat oleh Camat Kikim Barat Darwis Salim SE, MM dan jajaran. Selain mensosialisasikan dan membagikan brosur untuk menginformasikan perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Kecamatan Gumay Talang dengan harapan para pejabat diwilayah kecamatan dapat mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan,Mulkan melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama mitra Samsat selama masa pemutihan / berlangsungnya program keringanan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Sumatera Selatan, kita berharap semoga sosialisasi/penyebaran informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017, tutupnya.