Infoampera – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Pada hari Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 15:00 WIB yang bertepatan di Jalan desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Kecelakaan melibatkan Mobil Carry dengan nomor polisi BG-8137-TE dengan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nopol. Dimana kronologi kejadian yaitu saat Kendaraan Honda Scoopy tanpa nopol yang dikendarai oleh Arif yang berboncengan dengan sdr.Ona yang berjalan dari arah desa payabakal menuju desa Gelumbang setiba di tempat kejadian diduga berjalan terlalu kekanan dan Pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan mobil carry BG-8137-TE sehingga terjadilah tabrakan yang menyebabkan korban Ona mengalami luka dan meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan melalui Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah Gelumbang, Bambang juga menyampaikan Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Dengan respon cepat Penanggung Jawab Jasa Raharja di Gelumbang, Chandra yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik terjun langsung melakukan survey Ahli waris dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan kepada ahli waris, dalam waktu 24 Jam. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan yang langsung diberikan kepada masing masing ahli waris dengan nominal santunan sebesar Rp 50 juta rupiah. Santunan tersebut dibayarkan melalui mekanisme transfer pada hari Kamis 08 Juni 2023, Jam 13:00 WIB.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Bambang mengharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati hati dalam berlalu llintas karena keselamatan berkendara adalah hal yang utama dan menghindari musibah kecelakaan, tutupnya