Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Pada hari Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 16:15 WIB yang bertepatan di Jalan Lingkar Depan Hotel Pelangi Kel Kayuara Kec Sekayu Kab Musi Banyuasin. Kecelakaan melibatkan Truck Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8348 LJ dengan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4611 BAD. Dimana kronologi kejadian yaitu saat Kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi BG 4611 BAD yang dikendarai oleh Herawati dengan membonceng Alpiyanovita Sari melaju dari arah Sp. Empat Kayuara menuju arah Simpang 4 Balai Agung, saat melintas di TKP pada saat bersamaan datang kendaraan Truck Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8348 LJ yang dikemudikan oleh Dimas Adi S sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4611 BAD mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah Kel Kayuara Kec Sekayu Kab Musi Banyuasin., Haris juga menyampaikan Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Dengan respon cepat Penanggung Jawab Jasa Raharja di Musi Banyuasin I, Haqkijan Dwi Bimantoro yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik terjun langsung melakukan survey Ahli waris dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan kepada ahli waris, dalam waktu 24 Jam. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan santunan yang langsung diberikan kepada masing masing ahli waris dengan nominal santunan sebesar Rp 50 juta rupiah. Santunan tersebut dibayarkan melalui mekanisme transfer pada hari Jumat (05/5) Jam 15:00 WIB.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Haris mengharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati hati dalam berlalu llintas karena keselamatan berkendara adalah hal yang utama dan menghindari musibah kecelakaan, tutup Haris.