Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan Jalan Mahameru, Kota Palembang antara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-3673-ADT dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BG-6377-ZH. Kecelakaan ini terjadi saat sepeda motor Honda Beat BG-3673-ADT yang dikendarai oleh Naufal Hibatullah (18 tahun) yang hendak menyebrang jalan melewati trotoar menuju ke Jalan Mahameru Palembang, sesaat tiba di lokasi kejadian motor tersebut ditabrak oleh sepeda motor dengan nomor polisi BG-6377-ZH yang datang dari arah Simpang Tangga Takat dan dikendarai oleh Supri Yanto (34 tahun). Akibat kejadian ini pengendara sepeda motor atas nama Supri Yanto meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Setelah mendapatkan informasi melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi dengan Polrestabes Palembang, dengan respon cepat insan Jasa Raharja Sumsel Destri Nur Hasanah bersamai Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan Arya Aditya melakukan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia Supri Yanto sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 ke rekening ahli waris korban yang merupakan istri sah atas nama Kartini. Santunan tersebut telah dibayarkan melalui mekanisme transfer pada tanggal 16 Maret 2023.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara sehingga tercipta keselamatan berlalu lintas guna mengurangi risiko fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu bentuk kepedulian negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas, tutup Haris.