Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan perkuat sinergi dengan stakeholder khususnya bidang transportasi, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Unggul Yoga Saputra bersama Ketua DPD Organda Provinsi Sumatera Selatan Ismail Hamid dan Dinas Perhubungan yang diwakili oleh Kepala Seksi Angkutan Orang Sri Ramadhanti melakukan koordinasi bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam koordinasi ini dibahas program-program strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2023 yang mana akan memperketat dan menertibkan kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki kelengkapan dokumen dan kendaraan-kendaraan yang belum memiliki izin trayek.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat yang dananya dihimpun dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pihaknya juga menyampaikan bahwa kelayakan armada angkutan umum merupakan salah satu faktor keselamatan bagi pengguna transportasi umum. Dengan melunasi DPWKP atau yang sering dikenal sebagai iuran wajib, maka penumpang angkutan umum yang akan mendapatkan perlindungan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan. Haris menambahkan dengan adanya koordinasi dan sinergitas ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum khususnya kendaraan yang tidak layak mengangkut penumpang, tidak memiliki izin trayek, tidak melengkapi dokumen maupun tidak membayarkan iuran wajib dan pajak kendaraan bermotornya. Tak lupa, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif dalam memilik alat transportasi umum, dihimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan alat angkutan umum yang sah agar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas penumpang dapat terlindungi oleh PT. Jasa Raharja, tutup Haris