
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan cepat dan tanggap kepada masyarakat, PT Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Musi Rawas II, M.Dzaki Abdillah melaksanakan kegiatan survey jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Septa Saputra, yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Jl SMB II Depan Kantor Disdukcapil Kel. Air Kuti Kec. Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau pada senin 07 Juli 2025 sekira pukul 11 : 20 Wib adapun kendaraan yang terlibat yaitu Sepeda Motor Yamaha dan Truck Hino.
Kegiatan survey dilakukan langsung di kediaman ahli waris korban yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 8 Juli 2025. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Musi Rawas II, memastikan kelengkapan administrasi santunan serta melakukan verifikasi data ahli waris secara langsung sebagai langkah percepatan proses penyerahan santunan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lahat Arya Aditya , melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja samsat Musi Rawas II, M. Dzaky Abdillah menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa santunan merupakan hak masyarakat sebagai bagian dari perlindungan dasar yang diberikan oleh negara melalui program Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami hadir langsung untuk memastikan ahli waris korban mendapatkan haknya dengan cepat dan tanpa dipersulit. Ini adalah wujud pelayanan proaktif Jasa Raharja dalam melindungi masyarakat,” ujar Dzaki
Diketahui bahwa korban, Septa Saputra, mengalami kecelakaan pada 07 Juli 2025 dan sempat mendapatkan pertolongan pertama di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16:49 Wib. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, korban terjamin dalam lingkup perlindungan Jasa Raharja karena kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor di jalan umum.
Besaran santunan yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, yaitu Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk korban meninggal dunia, yang akan diserahkan langsung kepada bapak Muji Andrianto selaku orang tua kandung sekaligus ahli waris yang sah melalui transfer bank.
Kegiatan survey jemput bola ini merupakan bagian dari transformasi layanan Jasa Raharja dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan penyaluran santunan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta kepedulian terhadap masyarakat terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.
