
Palembang – Guna memastikan keamanan dan keselamatan Lalu lintas khususnya di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang dan pengoptimalan program kerja Unit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Palembang mengadakan kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas dengan mengundang para stakeholder terkait pada tanggal 13 oktober 2025 yang bertempat di ruang rapat Satlantas Polrestabes Palembang. Dalam kegiatan tersebut PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan dihadiri oleh kepala subbagian Pelayanan Aldion Eka Nanda dan Kepala Subbagian IW Munawir. Selain PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, dalam rapat forum keselamatan lalu lintas tersebut juga dihadiri Dinas Perhubungan Kota Palembang
Kepala Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Palembang AKP Sudiantoro selaku pimpinan rapat memberikan paparan titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum polrestabes kota Palembang dan memberikan kesempatan peserta rapat yang juga sebagai penggiat lalu lintas kota palembang untuk memberikan masukkan-masukkan strategis dalam Program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polrestabes Palembang.
Program-program pencegahan yang dirumuskan dalam Forum Komunikasi Lalu lintas tersebut dituangkan kedalam notulen Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas diantaranya kegiatan sosialiasi keselamatan lalu lintas dan pemasangan spanduk keselamatan di perusahaan-perusahaan otobus dan taksi di kota palembang, selain itu dilakukan kegiatan edukasi keselamatan lalu lintas kepada para pengajar di SMUN 18 Kecamatan ilir timur III kota palembang dimana kegiatan ini adalah salah satu program kerja PT Jasa Raharja yaitu Program Pengajar Perduli Keselamatan Lalu Lintas. Selain kegiatan edukasi keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan juga berpartisipasi dalam bentuk digital, yaitu PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan akan melakukan penyebaran WA Blast / SMS Blast pesan keselamatan lalu lintas di Titik Rawan laka kota palembang yaitu di Jalan di Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, Jalan di Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Jalan di Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Jalan di Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang, Jalan di Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Jalan di Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Jalan di Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, Jalan di Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Selain bentuk edukasi keselamatan lalu lintas, dalam notulen tersebut juga tertuang kegiatan penindakan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas di titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Kota Palembang yaitu kegiatan penindakan secara terukur untuk parkir liar di sepanjang jalan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Satlantas Polrestabes Palembang, Polisi Militer II / 4 Palembang dan Dinas Perhubungan Kota Palembang. Dalam penindakan parkir liar tersebut menyasar kendaraan bermotor khususnya roda dua yang parkir di sepanjang jalan tersebut yang sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi positif antarlembaga. “Kegiatan ini sangat positif karena kita bisa menyatukan pemikiran dan tindakan untuk satu tujuan: menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan mengkombinasikan kegiatan Keselamatan Lalu Lintas baik secara edukasi keselamatah lalu lintas maupun secara penindakan. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi multi-pihak sangat efektif dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman.
