
Palembang, 21 Maret 2025 – Dalam rangka mempersiapkan kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2025, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan ikut serta dalam Apel PAM Lebaran yang diselenggarakan secara hybrid pada hari ini. Apel ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi diikuti oleh seluruh insan Jasa Raharja seluruh Indonesia.
Apel PAM Lebaran 2025 dalam operasi ketupat yang digelar secara hybrid ini bertujuan untuk memastikan Jasa Raharja, siap memberikan layanan terbaik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kecelakaan lalu lintas yang berpotensi meningkat selama musim liburan Idul Fitri. Melalui apel secara hybrid ini, seluruh pegawai tetap dapat berpartisipasi dengan penuh semangat dan mendukung kelancaran pengamanan selama masa liburan Idul Fitri yang penuh dengan mobilitas tinggi.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Mulkan, menyampaikan komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan. “Kami siap memberikan bantuan kepada korban kecelakaan yang terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran. Tim Jasa Raharja Kanwil Sumsel telah disiapkan untuk siap tanggap dan memberikan layanan dengan cepat dan tepat. Jasa Raharja Kanwil Sumsel juga berkoordinasi dengan instansi lainnya guna memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan selama PAM Lebaran 2025,” tambah Mulkan.
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan juga terlibat langsung dalam pemantauan arus mudik. Pemantauan ini akan dilakukan selama periode H-7 hingga H+7 Lebaran 2025, dengan mendirikan Pos Pelayanan di berbagai titik strategis di wilayah Sumatera Selatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemudik serta memastikan adanya perlindungan bagi para pengguna jalan
Jasa Raharja Kanwil Sumsel mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan, serta mengingatkan agar pemudik tetap memperhatikan kelengkapan administrasi perjalanan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.