
Banyuasin – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas di kalangan generasi muda, Jasa Raharja berkolaborasi Bersama Honda Motor melaksanakan kegiatan “Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” di SMU Nurul Ilmi Banyuasin. Kegiatan ini ditujukan untuk menggugah peran aktif tenaga pengajar dalam mendidik siswa usia produktif 15 -19 tahun, yang menjadi kelompok rentan dalam kecelakaan lalu lintas (21/01/2025)
Dari data yang ada, usia produktif merupakan usia yang sering mengalami kecelakaan, sehingga upaya pencegahan melalui pendidikan sangatlah penting. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga pengajar mengenai pentingnya pendidikan keselamatan lalu lintas, yang disampaikan kepada siswa dan pengajar di aula sekolah. Kegiatan ini meliputi sosialisasi dan diskusi interaktif dalam keselamatan lalu lintas. Peserta juga akan mendapatkan materi mengenai peraturan lalu lintas, etika berkendara, serta cara menjaga keselamatan di jalan. Selain itu PJ Samsat Banyuasin, Komaruddin juga melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di wilayah sekolah, hal ini bertujuan untuk selalu mengingatkan kepada pelajar yang membawa kendaraan untuk selalu berhati-hati.
Melalui program ini, kami berharap tenaga pengajar dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran siswa mengenai keselamatan lalu lintas. Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat menyebarkan informasi yang bermanfaat dan mengurangi angka kecelakaan di kalangan generasi muda,” ujar Mulkan, Kepala PT Jasa Raharja.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan dan disosialisasikan tupoksi dan tugas jasa raharja serta pentingnya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebagai bentuk kontribusi untuk memastikan ketersediaan santunan bagi korban kecelakaan. Program PPKL ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk mendukung keselamatan lalu lintas di Indonesia, serta memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga terkait dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelajar. Mari bersama-sama wujudkan keselamatan lalu lintas dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di kalangan generasi muda.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas